KAMAL BERSATU
                       




“BERKARYA,BERMANFAAT DALAM  SILATURAHMI"
                                            
                                                                       AD/ADRT ”KAMAL BERSATU                               
 Walungan Pulo RT.001/008 Kel Kamal Kec Kalideres Jakarta Barat | 11810 Periode 2017-2020

                                                          
                                                           MUKADIMAH

Bahwa dewasa ini Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntunan peradaban global dengan berbagai tantangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang perlu dijawab melalui penyesuaian struktural dengan membangun peradaban identitas ke-Indonesiaan yang lebih hakiki.

Bahwa upaya untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan perjalanan bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap warga negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berkarakter.

Bahwa kedudukan generasi muda menjadi sangat strategis sebagai modal sosial dalam mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa membedakan suku, agama, keturunan, golongan, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.

Bahwa KAMAL BERSATU merupakan organisasi sosial generasi muda yang dalam sejarahnya mampu menampilkan karakternya sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai pejuang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil untuk memperkuat kemampuan aktualisasi diri sebagai landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di bidang kesejahteraan sosial.

Bahwa untuk memperkuat peran – peran strategis generasi muda dalam mempertaruhkan kedaulatan bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menempatkan posisi Kamal Bersatu  secara strategis pada tatanan yang lebih nyata dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing serta disegani oleh bangsa – bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab.



BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1

Organisasi ini bernama KAMAL BERSATU”.


PASAL 2
WAKTU

KAMAL BERSATU ” dibentuk pada tanggal 28 Agustus 2017 Di Aula RPTRA PORAYA KAMAL Walungan Pulo RT.01/08 Kel Kamal Kec Kalideres Jakarta Barat | 11810.




PASAL 3
KEDUDUKAN

KAMAL BERSATU” Sekretariat Walungan Pulo RT.001/008 Kel Kamal Kec Kalideres Jakarta Barat, Provinsi DKI JAKARTA



BAB II
PENGERTIAN
PASAL 4

Kamal  Bersatu adalah organisasi sosial kemasyarakatan dan kepemudaan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat  yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda, yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.



BAB III
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 5

AZAS

Kamal Bersatu” berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


PASAL 
TUJUAN 6

Kamal  Bersatu ” bertujuan untuk mewujudkan :

Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.

BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PASAL 7
SIFAT

Kamal Bersatu” adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.


PASAL 8
TUGAS POKOK

Kamal Bersatu” memiliki tugas pokok bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat lainnya dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.


PASAL 9
FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, "Kamal Bersatu" mempunyai fungsi:

Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.Meningkatkan usaha ekonomi produktif.Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.Memelihara dan memperkuat semangat Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 10

Keanggotaan "Kamal Bersatu" terdiri dari :

Anggota pasif.Anggota  aktif.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI


PASAL 11

Struktur kepengurusan ”Kamal Bersatu terdiri dari :

Pelindung.Pembina.Ketua.Sekretaris.Bendahara.Seksi-seksi.



BAB VII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 12

Kamal Bersatu” terdiri dari :

Musyawarah Besar.Musyawarah Besar Luar Biasa.Musyawarah Kerja.Musyawarah Tahunan.Musyawarah Bulanan.Musyawarah Pengurus.



BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 13

Keuangan Kamal Bersatu” diperoleh dari :

Iuran Anggota Kamal Bersatu.Usaha sendiri yang diperoleh secara syah.Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.Bantuan/subsidi dari Pemerintah.Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 14
PERUBAHAN

Perubahan Anggaran Dasar  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.


PASAL 15
PEMBUBARAN

Pembubaran ” Kamal Bersatu" ditetapkan dengan ketetapan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa setelah referendum.Hasil Referendum untuk pembubaran  “Kamal Bersatu” dianggap sah apabila sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari pengurus dan koordinator dan/atau perwakilan tiap RT menyatakan setuju.



BAB X
PENUTUP
PASAL 16

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

KAMAL  BERSATU”

Walungan Pulo RT.001/008 Kel Kamal Kec Kalideres Jakarta Barat | 11810 Periode 2017-2020



BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1

JENIS KEANGGOTAAN

Keanggotaan  “KAMAL  BERSATU” terdiri dari :

Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun.Anggota Aktif adalah anggota aktif dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.


PASAL 2
KEAWAJIBAN ANGGOTA

Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Kamal Bersatu”.Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan “KAMAL  BERSATU”.Membayar iuran.Menjaga nama baik  “KAMAL BERSATU”.


PASAL 3
HAK ANGGOTA

Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara, serta hak untuk memilih dan dipilih.Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari “KAMAL BERSATU”.Mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan  “KAMAL  BERSATU”.


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 4
PELINDUNG

Pelindung  “KAMAL BERSATU” terdiri dari Kepala Lurah Kamal  dan Kepala Rukun Warga Kamal Bersatu.Pelindung bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan kebijakan “KAMAL BERSATU”.Pelindung bertugas menetapkan struktur kepengurusan “KAMAL BERSATU”.




PASAL 5
PEMBINA

1.   Pembina adalah orang yang ditunjuk atau diusulkan oleh Ketua “KAMAL BERSATU”.

2.      Pembina “KAMAL BERSATU” berjumlah tiga orang.

3.      Pembina bertugas untuk :

a.    Menampung aspirasi anggota dan masyarakat.

b. Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pengurus  “KAMAL BERSATU”.

c.    Menjalankan fungsi kontrol kepada pengurus “KAMAL BERSATU”.


PASAL 6
KETUA

1.       Bertangung jawab dalam memimpin “KAMAL BERSATU”.

2.       Melaksanakan fungsi managerial untuk tercapainya tujuan “KAMAL BERSATU”.

3.       Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus dan anggota “KAMAL BERSATU”.

4.       Menjalin komunikasi dengan pihak lain demi tercapainya kemajuan  “KAMAL BERSATU”.

5.    Memberikan laporan pertangung jawaban kepada Pelindung dan Pembina di akhir periode kepengurusan.

6.     Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.

7.   Dalam kondisi darurat atau penting, dengan atas nama “KAMAL BERSATU” Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang ada di  “KAMAL BERSATU”.


PASAL 7
WAKIL KETUA

Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas.Menggantikan Ketua, jika Ketua sedang berhalangan.Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Ketua.


PASAL 8
SEKRETARIS

Membantu sepenuhnya tugas Ketua.Sebagai pusat informasi semua aktivitas data organisasi. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian organisasi.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata komunikasi.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi atau pembukuan yang digunakan  dalam kegiatan kesekretariatan.Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh berkas-berkas atau inventaris yang ada di organisasi.Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

PASAL 9
BENDAHARA

Mewujudkan tata kelola tertib keuangan organisasi.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.Mendistribusikan dana untuk seluruh kegiatan organisasi secara optimum dan proposional.Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Ketua.


PASAL 10
SEKSI-SEKSI

Menentukan dan melaksanakan kebijakan Program kerja sesuai seksi bidangnya masing-masing.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh kegiatan seksi bidangnya masing-masing.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.



BAB III
PERMUSYAWARATAN
PASAL 11

MUSYAWARAH BESAR

Musyawarah Besar merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi. Musyawarah Besar dilaksanakan setiap lima tahun sekali Musyawarah Besar memiliki kewenangan :

a.    Menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dan mendemisionerkan pengurus. 

b.    Merubah dan menetapkan AD/ART.

c.    Menetapkan peraturan-peraturan dan rekomendasi organisasi.

d.    Memilih dan menetapkan Ketua dan “KAMAL BERSATU”.


PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA

1.        Musyawarah Besar Luar Biasa merupakan forum yang setingkat dengan Musyawarah Besar.

2.     Musyawarah Besar Luar Biasa diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang j oleh Ketua atau Pengurus.

3.      Pelanggaran dapat berbentuk tidak berjalannya roda organisasi yang mengakibatkan fakumnya organisasi, sehingga dikhawatirkan sampai pada bubarnya organisasi.

4.      Musyawarah Besar Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan dan kesepakatan dari ½ lebih satu dari pengurus yang hadir dan menyatakan setuju.

5.     Sebelum diadakan MBLN, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat 2,3, dan 4 terpenuhi kepengurusan diambil alih oleh Pembina“KAMAL BERSATU”, yang kemudian membentuk panitia Musyawarah Besar Luar Biasa.


PASAL 13
MUSYAWARAH KERJA

1.       Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh pengurus.

2.       Musyawarah Kerja dihadiri oleh Pelindung, Pembina, Pengurus dan anggota.

3.       Musyawarah Kerja dilaksanakan setelah kepengurusan terbentuk.

4.       Musyawarah Kerja adalah musyawarah untuk menyampaikan program kerja “KAMAL BERSATU” kepada anggota dalam masa kepengurusan.


PASAL 14
MUSYAWARAH TAHUNAN

1.       Musyawarah Tahunan dilasanakan setiap satu tahun sekali.

2.      Musyawarah Tahunan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu tahun yang sudah terlaksana.


PASAL 15
MUSYAWARAH BULANAN

1.        Musyawarah Bulanan dilasanakan setiap satu bulan sekali.

2.       Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu bulan yang sudah terlaksana.

3.        Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk menampung aspirasi anggota.


PASAL 16
MUSYAWARAH PENGURUS

1.        Musyawarah Pengurus dilasanakan sewaktu-waktu oleh pengurus.

2.     Musyawarah Pengurus dilaksanakan untuk mengambil keputusan atau kebijakan sesuai dengan kondisi yang sifatnya harus segera diputuskan.


BAB IV
LAMBANG
PASAL 17



BAB V
PERUBAHAN
PASAL 18

Perubahan Anggaran Rumah Tangga  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.



BAB VI
PENUTUP
PASAL 19

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan-Peraturan “KAMAL BERSATU”.Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.Anggaran Rumah Tangga ini, berlaku sejak ditetapkan.





Ditetapkan di   : RPTRA PORAYA KAMAL

Pada Tanggal   : 29 AGUSTUS 2017


    K E T U A

ZAINAL ABIDIN

 Mengetahui :


LURAH KAMAL


RW.01
RW.02
RW.03
RW.04
RW.05
RW.06
RW.07
RW.08
RW.09
RW.10








SUSUNAN PENGURUS

KAMAL BERSATU”

Ditetapkan Di :Walungan Pulo RT.001/008 Kel Kamal Kec Kalideres Jakarta Barat | 11810

Periode 2017-2020


PELINDUNG                : LURAH KAMAL
RW.01                         :
RW.02                         :
RW.03                         :
RW.04                         : 
RW.05                         :
RW.06                         :
RW.07                         :
RW.08                         :
RW.09                         :
RW.10                         :

PEMBINA                   :  
1.Bpk.HADIMAN
2.Bpk.JAILANI
3.Bpk.HASANUDIN


KETUA                           :ZAINAL ABIDIN
WAKIL KETUA              :NURMAN
SEKRETARIS                  :M.UBAIDILLAH

WAKIL SEKRETARIS:    :AHMAD LUVI
                        
BENDAHARA                 :  Bpk.MUSLIM


SEKSI – SEKSI   :

1.   SEKSI SOSIAL           :  
      a.   Ketua :  Bpk.ABDULLAH
      b.    KEDUN DIMYATI
      c.   


2.   SEKSI SENI & BUDAYA         :  
  1. Ketua  Bpk.YASIN
        b.    

3.   SEKSI PUBLIKASI      :
        a.    Ketua: Bpk  DEDDY MULYADI (EDOY)
        b.     M.YUSUP
    c.     


4.   SEKSI KADERISASI/KEPEMUDAAN            :
       a.   Ketua: Bpk. NURDIN KEMPES

5.   SEKSI ANTAR LEMBAGA             :
        a.       KETUA :Bapak.HARIS
        b.      AHMAD JAUHARUDIN.S.Pd.i
         C.      JUMINTA


6.SEKSI DEV.PEREMPUAN DAN ANAK :
      a.Ketua : IBU YULI
      b.IBU WANI
      c.IBU SRI




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama