“BERKARYA,BERMANFAAT
DALAM SILATURAHMI"
AD/ADRT ”KAMAL BERSATU”
Walungan Pulo
RT.001/008 Kel Kamal Kec Kalideres Jakarta Barat | 11810 Periode
2017-2020
MUKADIMAH
Bahwa dewasa ini Bangsa Indonesia sedang
dihadapkan pada tuntunan peradaban global dengan berbagai tantangan baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang perlu dijawab melalui penyesuaian
struktural dengan membangun peradaban identitas ke-Indonesiaan yang lebih
hakiki.
Bahwa upaya untuk mewujudkan keserasian,
keselarasan, dan keharmonisan perjalanan bangsa menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap warga negara Indonesia sebagai
bangsa yang berdaulat dan berkarakter.
Bahwa kedudukan generasi muda menjadi
sangat strategis sebagai modal sosial dalam mewujudkan keserasian,
keharmonisan, dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat tanpa membedakan suku, agama, keturunan, golongan, kedudukan
sosial ekonomi, dan pendirian politik.
Bahwa KAMAL
BERSATU merupakan organisasi sosial generasi muda yang dalam sejarahnya
mampu menampilkan karakternya sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai
pejuang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil untuk memperkuat kemampuan
aktualisasi diri sebagai landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di
bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk memperkuat peran – peran
strategis generasi muda dalam mempertaruhkan kedaulatan bangsa ini, maka
menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menempatkan posisi Kamal Bersatu secara strategis pada tatanan yang lebih nyata
dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju
tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing
serta disegani oleh bangsa – bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
Organisasi ini bernama “ KAMAL
BERSATU”.
PASAL 2
WAKTU
KAMAL BERSATU ” dibentuk pada tanggal 28 Agustus 2017 Di Aula
RPTRA PORAYA KAMAL Walungan Pulo RT.01/08 Kel Kamal Kec Kalideres Jakarta Barat
| 11810.
PASAL 3
KEDUDUKAN
“KAMAL BERSATU” Sekretariat Walungan Pulo RT.001/008 Kel Kamal Kec Kalideres Jakarta
Barat, Provinsi DKI JAKARTA
BAB II
PENGERTIAN
PASAL 4
Kamal Bersatu adalah organisasi sosial
kemasyarakatan dan kepemudaan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap
anggota masyarakat yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda, yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan
sosial.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 5
AZAS
“Kamal Bersatu” berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL
TUJUAN 6
“Kamal Bersatu ” bertujuan untuk mewujudkan :
Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota
masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta
memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal,
menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial,
khususnya generasi muda.Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat
terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta
berkelanjutan.Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat
terutama generasi muda.Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan
kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PASAL 7
SIFAT
“Kamal Bersatu” adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan,
kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi
masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.
PASAL 8
TUGAS POKOK
“Kamal Bersatu” memiliki tugas pokok bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat
lainnya dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan
sosial.
PASAL 9
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud di atas, "Kamal
Bersatu" mempunyai fungsi:
Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan
sosial, khususnya generasi muda.Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi
rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan
diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.Meningkatkan usaha
ekonomi produktif.Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung
jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan
secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.Menumbuhkan,
memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.Memelihara dan memperkuat semangat Kebangsaan,
Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 10
Keanggotaan "Kamal Bersatu" terdiri dari :
Anggota pasif.Anggota aktif.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
Struktur kepengurusan ”Kamal Bersatu” terdiri dari :
Pelindung.Pembina.Ketua.Sekretaris.Bendahara.Seksi-seksi.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 12
Kamal
Bersatu” terdiri dari :
Musyawarah Besar.Musyawarah Besar Luar
Biasa.Musyawarah Kerja.Musyawarah Tahunan.Musyawarah Bulanan.Musyawarah
Pengurus.
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 13
Keuangan ” Kamal Bersatu” diperoleh dari :
Iuran Anggota Kamal Bersatu.Usaha sendiri
yang diperoleh secara syah.Bantuan masyarakat yang tidak
mengikat.Bantuan/subsidi dari Pemerintah.Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 14
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.
PASAL 15
PEMBUBARAN
Pembubaran ” Kamal Bersatu" ditetapkan dengan ketetapan Musyawarah
Besar atau Musyawarah Luar Biasa setelah referendum.Hasil Referendum untuk
pembubaran “Kamal Bersatu” dianggap sah apabila sekurang-kurangnya ½ lebih
satu dari pengurus dan koordinator dan/atau perwakilan tiap RT menyatakan
setuju.
BAB X
PENUTUP
PASAL 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran
Dasar ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.Anggaran Dasar ini
berlaku sejak ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
“KAMAL BERSATU”
Walungan Pulo RT.001/008 Kel Kamal Kec
Kalideres Jakarta Barat | 11810 Periode 2017-2020
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
JENIS KEANGGOTAAN
Keanggotaan “KAMAL BERSATU” terdiri dari :
Anggota Pasif adalah keanggotaan yang
bersifat stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 11
tahun sampai dengan 45 tahun.Anggota Aktif adalah anggota aktif dan berusia 15
s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung
pengembanagan organisasi dan program-programnya.
PASAL 2
KEAWAJIBAN ANGGOTA
Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran rumah
Tangga dan Peraturan-Peraturan Kamal Bersatu”.Mengikuti kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan “KAMAL BERSATU”.Membayar iuran.Menjaga nama baik
“KAMAL BERSATU”.
PASAL 3
HAK ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak
suara, serta hak untuk memilih dan dipilih.Mendapatkan perlakuan dan
perlindungan yang sama dari “KAMAL
BERSATU”.Mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan “KAMAL
BERSATU”.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 4
PELINDUNG
Pelindung
“KAMAL BERSATU” terdiri dari
Kepala Lurah Kamal dan Kepala Rukun
Warga Kamal Bersatu.Pelindung bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan
kebijakan “KAMAL BERSATU”.Pelindung
bertugas menetapkan struktur kepengurusan “KAMAL
BERSATU”.
PASAL 5
PEMBINA
1. Pembina adalah orang
yang ditunjuk atau diusulkan oleh Ketua “KAMAL
BERSATU”.
2. Pembina
“KAMAL BERSATU” berjumlah tiga
orang.
3. Pembina
bertugas untuk :
a. Menampung
aspirasi anggota dan masyarakat.
b. Memberikan pertimbangan dan masukan
kepada pengurus “KAMAL BERSATU”.
c. Menjalankan
fungsi kontrol kepada pengurus “KAMAL
BERSATU”.
PASAL 6
KETUA
1. Bertangung
jawab dalam memimpin “KAMAL BERSATU”.
2. Melaksanakan
fungsi managerial untuk tercapainya tujuan “KAMAL
BERSATU”.
3. Bertanggung
jawab atas pembinaan pengurus dan anggota “KAMAL
BERSATU”.
4. Menjalin
komunikasi dengan pihak lain demi tercapainya kemajuan “KAMAL
BERSATU”.
5. Memberikan
laporan pertangung jawaban kepada Pelindung dan Pembina di akhir periode
kepengurusan.
6. Apabila
Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus
yang dianggap mampu wewakilinya.
7. Dalam kondisi darurat
atau penting, dengan atas nama “KAMAL
BERSATU” Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan
peraturan yang ada di “KAMAL BERSATU”.
PASAL 7
WAKIL KETUA
Membantu Ketua dalam melaksanakan
tugas.Menggantikan Ketua, jika Ketua sedang berhalangan.Bertanggung jawab
dan memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Ketua.
PASAL 8
SEKRETARIS
Membantu sepenuhnya tugas Ketua.Sebagai
pusat informasi semua aktivitas data organisasi. Melaksanakan kegiatan
administrasi keseharian organisasi.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang
untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata komunikasi.Merancang, memelihara,
dan melakukan perbaikan sistem aplikasi atau pembukuan yang digunakan
dalam kegiatan kesekretariatan.Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh
berkas-berkas atau inventaris yang ada di organisasi.Bertanggung jawab
dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 9
BENDAHARA
Mewujudkan tata kelola tertib keuangan
organisasi.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang
terkait.Mendistribusikan dana untuk seluruh kegiatan organisasi secara optimum
dan proposional.Bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggung jawaban kepada
Ketua.
PASAL 10
SEKSI-SEKSI
Menentukan dan melaksanakan kebijakan
Program kerja sesuai seksi bidangnya masing-masing.Menterjemahkan kebijakan
Ketua dalam bentuk kebijakan seksi bidang yang akan dilakukan anggota
dibawahnya.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh kegiatan
seksi bidangnya masing-masing.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya
manusia di bidang yang dipimpinnya.Bertanggung jawab dan memberikan
laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
PASAL 11
MUSYAWARAH BESAR
Musyawarah Besar merupakan forum musyawarah
tertinggi dalam organisasi. Musyawarah Besar dilaksanakan setiap lima
tahun sekali Musyawarah Besar memiliki kewenangan :
a. Menerima laporan
pertanggungjawaban pengurus dan mendemisionerkan pengurus.
b. Merubah dan
menetapkan AD/ART.
c. Menetapkan
peraturan-peraturan dan rekomendasi organisasi.
d. Memilih dan
menetapkan Ketua dan “KAMAL BERSATU”.
PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
1. Musyawarah
Besar Luar Biasa merupakan forum yang setingkat dengan Musyawarah Besar.
2. Musyawarah
Besar Luar Biasa diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi
(AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang j oleh Ketua atau Pengurus.
3. Pelanggaran
dapat berbentuk tidak berjalannya roda organisasi yang mengakibatkan fakumnya
organisasi, sehingga dikhawatirkan sampai pada bubarnya organisasi.
4. Musyawarah
Besar Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan dan kesepakatan dari ½ lebih
satu dari pengurus yang hadir dan menyatakan setuju.
5. Sebelum
diadakan MBLN, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat
2,3, dan 4 terpenuhi kepengurusan diambil alih oleh Pembina“KAMAL BERSATU”, yang kemudian membentuk panitia Musyawarah Besar
Luar Biasa.
PASAL 13
MUSYAWARAH KERJA
1. Musyawarah
Kerja dilaksanakan oleh pengurus.
2. Musyawarah
Kerja dihadiri oleh Pelindung, Pembina, Pengurus dan anggota.
3. Musyawarah
Kerja dilaksanakan setelah kepengurusan terbentuk.
4. Musyawarah
Kerja adalah musyawarah untuk menyampaikan program kerja “KAMAL BERSATU” kepada anggota dalam masa kepengurusan.
PASAL 14
MUSYAWARAH TAHUNAN
1. Musyawarah
Tahunan dilasanakan setiap satu tahun sekali.
2. Musyawarah
Tahunan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu
tahun yang sudah terlaksana.
PASAL 15
MUSYAWARAH BULANAN
1. Musyawarah
Bulanan dilasanakan setiap satu bulan sekali.
2. Musyawarah
Bulanan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu
bulan yang sudah terlaksana.
3. Musyawarah
Bulanan dilaksanakan untuk menampung aspirasi anggota.
PASAL 16
MUSYAWARAH PENGURUS
1. Musyawarah
Pengurus dilasanakan sewaktu-waktu oleh pengurus.
2. Musyawarah
Pengurus dilaksanakan untuk mengambil keputusan atau kebijakan sesuai dengan
kondisi yang sifatnya harus segera diputuskan.
BAB IV
LAMBANG
PASAL 17
BAB V
PERUBAHAN
PASAL 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya
dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB VI
PENUTUP
PASAL 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan-Peraturan “KAMAL BERSATU”.Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Rumah
Tangga ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.Anggaran Rumah Tangga
ini, berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : RPTRA
PORAYA KAMAL
Pada Tanggal : 29
AGUSTUS 2017
K E T U A
ZAINAL ABIDIN
Mengetahui :
LURAH KAMAL
RW.01
RW.02
RW.03
RW.04
RW.05
RW.06
RW.07
RW.08
RW.09
RW.10
SUSUNAN PENGURUS
“KAMAL BERSATU”
Ditetapkan Di :Walungan Pulo RT.001/008 Kel
Kamal Kec Kalideres Jakarta Barat | 11810
Periode 2017-2020
PELINDUNG : LURAH
KAMAL
RW.01 :
RW.02 :
RW.03 :
RW.04 :
RW.05 :
RW.06 :
RW.07 :
RW.08 :
RW.09 :
RW.10 :
PEMBINA :
1.Bpk.HADIMAN
2.Bpk.JAILANI
3.Bpk.HASANUDIN
KETUA :ZAINAL ABIDIN
WAKIL KETUA :NURMAN
SEKRETARIS :M.UBAIDILLAH
WAKIL SEKRETARIS:
:AHMAD LUVI
BENDAHARA : Bpk.MUSLIM
SEKSI
– SEKSI :
1. SEKSI
SOSIAL :
a. Ketua : Bpk.ABDULLAH
b. KEDUN DIMYATI
c.
2. SEKSI SENI &
BUDAYA :
- Ketua Bpk.YASIN
b.
3. SEKSI
PUBLIKASI :
a. Ketua:
Bpk DEDDY MULYADI (EDOY)
b. M.YUSUP
c.
4. SEKSI
KADERISASI/KEPEMUDAAN :
a. Ketua: Bpk. NURDIN KEMPES
5. SEKSI ANTAR
LEMBAGA :
a. KETUA :Bapak.HARIS
b. AHMAD JAUHARUDIN.S.Pd.i
C.
JUMINTA
6.SEKSI DEV.PEREMPUAN DAN ANAK :
a.Ketua : IBU YULI
b.IBU WANI
c.IBU SRI
Posting Komentar